Dasar Hukum

 

 

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
  3. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Presiden RI Nomor Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
  6. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

 

Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi dalam satu Desa/Kelurahan dengan persyaratan :

  1. Surat pengantar pindah dari Rukun Tetangga;
  2. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Foto kopi surat nikah ( jika ada data status perkawinan antara Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk / surat lainnya tidak sama );
  4. Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 5 lembar;
  5. Kartu Tanda Penduduk asli dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
  6. Kartu Keluarga asli dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya).

 

Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan dengan persyaratan :

  1. Surat pengantar pindah dari Rukun Tetangga;
  2. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Foto kopi surat nikah ( jika ada data status perkawinan antara Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk / surat lainnya tidak sama);
  4. Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 5 lembar;
  5. Kartu Tanda Penduduk asli dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Kartu Keluarga asli dicabut diUPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya).

 

Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dengan persyaratan :

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa / Lurah;
  2. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Foto kopi surat nikah ( jika ada data status perkawinan antara Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk / surat lainnya tidak sama);
  4. Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 5 lembar;
  5. Kartu Tanda Penduduk asli dicabut di UPTD;
  6. Kartu Keluarga asli dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya);
  7. Surat pindah dari Kepala Desa / Lurah;
  8. Surat pengantar dari Camat.

 

Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Kabupaten / Kota / Provinsi dalam Wilayah NKRI dengan persyaratan :

  1. Biodata Penduduk dari Camat ;
  2. SKCK dari Kepolisian Resort;
  3. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  4. Foto kopi surat nikah (jika ada data status perkawinan antara Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk / surat lainnya tidak sama);
  5. Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 5 lembar;
  6. Kartu Tanda Penduduk asli dicabut di Dinas Kependudukan dan       Pencatatan Sipil;
  7. Kartu Keluarga asli dicabut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya).

 

CATATAN

Masa berlaku Surat Keterangan Pindah selama 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak tanggal diterbitkan dan Surat Keterangan Pindah dapat digunakan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk selama Kartu Tanda Penduduk baru yang bersangkutan belum diterbitkan.

Jenis Kepindahan : berlaku untuk semua jenis kepindahan, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga; kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga; anggota keluarga, kepala keluarga.